Blok 1.6 Mental Health RPL

Blok 1.6 adalah blok ketiga yang diberikan pada mahasiswa semester keempat (tahun kedua). Pembelajaran di blok 1.6 ini merupakan kelanjutan dari blok sebelumnya dan mahasiswa akan mempelajari satu topik besar yaitu: “Kesehatan Mental”. Blok ini dinamakan dengan Blok “Mental health” atau dapat diartikan dengan “Kesehatan Mental”. Pada blok 1.6 ini, mahasiswa akan mempelajari cabang ilmu kedokteran jiwa dan keperawatan jiwa secara terintegrasi sehingga mahasiswa dapat menguasai konsep kesehatan jiwa sebagai dasar dalam merumuskan asuhan keperawatan yang aman dan efekif pada klien dengan berbasis bukti dengan mempertimbangkan aspek legal dan etik.

Blok 1.6 dengan topik utama pembahasan kesehatan mental/mental health akan diselesaikan dalam waktu 6 minggu. Blok ini terdiri dari 4 (tiga) unit pembelajaran yaitu unit konsep kesehatan keperawatan jiwa, masalah kesehatan jiwa medis dan penanganannya, asuhan keperawatan jiwa, dan intervensi keperawatan jiwa. Setelah mempelajari blok 1.6 mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan pemenuhan aspek kesehatan mental pada berbagai siklus kehidupan baik sehat maupun sakit di rumah, masyarakat maupun di tatanan pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas sampai ke rumah sakit yang berdasarkan evidence.

Selama masa tanggap darurat Covid-19, pembelajaran di blok ini menggunakan sistem blended learning dengan memanfatkan eLok (e-LearningOpen for Knowledge Sharing) sebagai metode asynchronous dan menggunakan platform daring seperti Zoom dan platform online lainnya sebagai metode synchronous.