Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Dear rekan-rekan yang baik,

Selamat bergabung di kelas PLKH PTUN.  PLKH PTUN merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang pemberian perlindungan hukum bagi warga negara atas tindakan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan, serta merupakan suatu ilmu hukum yang bertujuan agar pelaksanaan administrasi tersebut berjalan dengan baik (baik secara represif maupun preventif) sehingga sejalan dengan pengakuan dan sikap negara dalam menjunjung hak asasi manusia/perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.

Melalui mata kuliah ini mahasiswa diharapkan memahami dan menguraikan ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara yang berlaku dalam proses di Peradilan Tata Usaha Negara mulai dari asas-asas peradilannya, subjek, objek, gugata dalam PTUN, proses pemeriksaan dan pembuktian di PTUN, putusan PTUN, upaya hukum terhadap Putusan PTUN, sampai dengan kewenangan PTUN memeriksa dan menyelesaikan sengketa.

Adapun CPL Prodi yang didukung oleh mata kuliah ini adalah :

Penguasaan Pengetahuan

  • Menguasai prinsip, teori, doktrin, dan norma hukum baik yang berlaku pada level lokal, nasional, maupun internasional dengan pendekatan keilmuan hukum. Dalam konteks mata kuliah ini, menguasai asas, teori, doktrin, dan norma hukum nasional berkaitan dengan hukum acara peradian tata usaha negara. (B)
  • Mampu mencerna dan memahami isu-isu permasalahan hukum kontemporer baik dalam lingkup lokal, nasional maupun global. Dalam konteks mata kuliah ini, mampu mencerna dan memahami isu-isu permasalahan hukum kontemporer di bidang Peradilan Tata Usaha Negara. (C)

Keterampilan Umum :

  • Mampu menyelesaikan dan memecahkan persoalan di bidang hukum berdasarkan analisis yang baik, tepat, dan bertanggung jawab. Dalam konteks mata kuliah ini, mampu menyelesaikan dan memecahkan persoalan di bidang hukum terutama terkait isu Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan analisis yang baik, tepat, dan bertanggung jawab. (E)

Keterampilan Khusus :

  • Mampu menerapkan ilmu hukum melalui kajian dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat pada lingkup lokal, nasional, maupun global secara bertanggung jawab dan komprehensif. Dalam konteks mata kuliah ini, mampu menerapkan ilmu hukum melalui kajian dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat pada lingkup Peradilan Tata Usaha Negara.(F)