Hukum Pajak Genap C 2020/2021
Mata kuliah ini merupakan antisipasi Fakultas Hukum UGM terhadap permasalahan perpajakan di Indonesia. Berbagai isu yang terdapat di masyarakat, mulai dari keengganan membayar pajak sampai dengan korupsi pajak, perlu mendapat pemecahan masalah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan memberi pemahaman kepada mahasiswa mengenai dasar-dasar perpajakan, terutama ditinjau dari aspek hukum. Harapannya, mahasiswa yang telah lulus dari mata kuliah ini dapat menjadi agen peralihan pengetahuan kepada anggota masyarakat yang lebih luas, atau dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang konkrit bagi Pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan memenuhi fungsi-fungsi perpajakan.
Materi dalam mata kuliah ini mencakup pengetahuan dasar perpajakan hingga penerapan penghitungan perpajakan secara sederhana dan proses penagihan pajak. Pertama-tama, mahasiswa diberi pemahaman mengenai latar belakang keberadaan pungutan pajak. Selanjutnya, mahasiswa diarahkan pada dasar-dasar perpajakan, meliputi antara lain definisi pajak dari berbagai ilmuwan, ciri-ciri dan fungsi pajak. Materi yang juga penting adalah mengenai timbul dan hapusnya utang pajak seorang subjek pajak
Setelah memahami dasar-dasar perpajakan mahasiswa diarahkan pada materi yang berkaitan dengan hukum pajak positif di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membagi materi berdasarkan kategori hukum pajak formil dan materil, dan jenis-jenis pajak di Indonesia. Materi pada bagian ini mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, peradilan pajak, dan penagihan pajak.