Corporate Social Responsibility dan Governance

DESKRIPSI SINGKAT      

Konsep Governance yang banyak dikembangkan pada saat ini memberikan pemahaman bahwa Negara tidak lagi memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pembangunan dan kemasyarakatan. Tiga pilar institusi yang berperan dalam konsep governance adalah pemerintah, swasta, dan civil society yang memiliki posisi seimbang sesuai fungsi dan kewajibannya masing-masing. Pada pola hubungan governance seperti inilah CSR akan diletakkan dan dijelaskan. CSR adalah kewajiban social sektor swasta kepada publik sebagai dampak dari ekspansi bisnisnya yang dimungkinkan telah mengganggu keseimbangan lingkungan dan social kemasyarakatan dimana mereka menjalankan aktivitasnya. Efektivitas dari penerapan CSR ini sangat tergantung pada bagaimana konsep governance dijalankan di wilayah tersebut.

Perkembangan studi CSR dan praktek penerapannya di Indonesia sendiri masih sangat muda. Amanat di dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) secara tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk menyelenggarakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan berbagai macam penafsiran terhadap konsep CSR pada akhirnya hampir setiap perusahaan di Indonesia menyelenggarakan CSR dengan berbagai macam variasi dan strategi yang berbeda. Sayangnya hanya sedikit sekali perusahaan di Indonesia bahkan bisa dikatakan belum ada yang meletakkan CSR dalam konsep governance. Secara konseptual, CSR memiliki banyak model mulai dari bantuan social, pemberdayaan masyarakat, pengembangan produk pro-customer hingga enabling setting. Strateginya mulai dari yang paling favorit yakni charity, pendampingan, pembukaan akses, engagement hingga citizenship. Model dan strategi tersebut memiliki konsekuensi governance yang berbeda, namun dengan tujuan yang sama yakni tercapainya keseimbangan antara kepentingan public—privat ---dan negara.

TUJUAN:

  1. Memberikan pemahaman konsep CSR dalam perspektif historis dan teoritis
  2. Memberikan pemahaman strategi CSR dalam bisnis
  3. Memberikan pemahaman kritis terhadap CSR dan isu yang berkembang
  4. Memberikan pemahaman bagaimana mengembangkan manajemen pelaksanaan CSR