Hukum Acara Perdata D (2022/2023)
Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagai mata kuliah bidang hukum formil, makab bagi mahasiswa yang ingin mengambil mata kuliah ini wajib lulus mata kuliah Hukum Perdata.
Mata kuliah Hukum Acara Perdata diberikan dalam bentuk ceramah dan diskusi/tanya jawab. Mata kuliah ini mempelajari mengenai tata cara/proses beracara di dalam peradilan perdata. Materi yang diberikan dalam mata kuliah ini meliputi proses sejak perkara diajukan dan terdaftar di pengadilan, pemeriksaan perkara di persidangan, pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan serta pelaksanaan dari putusan tersebut. Termasuk di dalamnya penyelesaian sengekta di luar persidangan.
Tentu saja sebagai pengantar dalam mata kuliah ini sebelumnya disampaikan materi tentang pengertian, asas-asas, sumber-sumber hukum Acara Perdata dan kekuasaan kehakiman agar mahasiswa dapat memahaminya mata kuliah ini secara menyuluruh terhadap proses peradilan perdata.Teacher: Umar Mubdi